Makalah Problem Hadits Maudhu'
Apabila ditinjau secara bahasa, hadits maudhu’ merupakan bentuk isim maf’ul dari وَضَعَ - يَضَعُ . kata وَضَعَ memiliki beberapa makna, antara lain ‘menggugurkan’, misalnya kalimat وَضَعَ الْجِنَايَةَ عَنْهُ (Hakim menggugurkan hukuman dari seseorang). Juga bermakna التَّرْكُ (meninggalkan), misalnya ungkapan اِبِلٌ مَوْضُوْعَةٌ (Unta yang ditinggalkan di tempat pengembalanya). Selain itu, juga bermakna اللإَفْتِرَاءُ وَالْإِخْتِلَافُ (Mengada-ngada dan membuat-buat), misalnya kalimat وَضَعَ فُلاَنٌ هَذِهِ الْقِصَّةَ (Fulan membuat-buat dan mengada-ngada kisah itu)...baca selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar